RUMAH PELANGI ada ketika Gunawan, Gambir, dan Desi berkumpul untuk membahas perlunya suatu wadah untuk kegiatan generasi muda. Awalnya dari ketiga orang ini yang sudah mengenal semuanya adalah Gambir yang kemudian mempertemukan Gunawan dan Desi. Pada perbincangan itu ternyata masing-masing mempunyai obsesi sama yang telah dipendam lama namun tidak jua terlaksana karena terpikirkan minimnya kemampuan. Bersamaan dengan itu ada sebuah rumah kosong yang direncanakan disewakan oleh orang tua salah seorang pendiri tersebut. Menyikapi hal tersebut mereka mensiasati agar rumah itu digunakan sebagai pusat kegiatan yang dicita-citakan, yakni dalam hal ini selaku kantor serta tempat berkumpul karena suasana lingkungan yang menarik dan berjauhan dengan rumah penduduk. Rumah tersebut terletak dikelilingi oleh 2 kolam ikan di kanan kirinya serta sawah di depan maupun belakangnya dan juga ruang-ruang kosong yang telah bersekat. Amatlah disayangkan apabila kesempatan menggunakan rumah tersebut terlepas karena disewakan pihak lain. Tindaklanjut kemudian adalah minta ijin untuk memakainya dengan menyatakan menyewanya dan itu dimulai tanggal 7 Maret 2004. Meskipun demikian sampai sekarang belum pernah terjadi transaksi berkenaan dengan itu dan organisasi belum pernah mengeluarkan biaya perawatan pula.
Pada perkembangannya, di RUMAH PELANGI ada beberapa aktivitas untuk anak dan remaja dimana ada kalanya pasang dan surut karena masih mencari format yang tepat disesuaikan kemampuan orang-orang yang terlibat didalamnya dan juga jadwal kegiatan mereka di luar komunitas. Hal yang tidak dapat disangka pada mulanya adalah banyaknya para remaja (kebanyakan anak SMA) dan juga dewasa (99.8 % pengangguran) yang rajin datang untuk ikut terlibat dalam berbagai kegiatan. Apabila menilik kampungnya mereka berasal dari beberapa kecamatan di sekeliling Muntilan, yakni Kecamatan Borobudur, Salaman, Dukun, Salam, Sawangan, Mungkid dalam radius +-25km.
Saat ini aset yang dimiliki adalah buku-buku sejumlah kurang lebih 600 buku cerita yang semuanya merupakan sumbangan. Sebuah rak buku yang digunakan untuk menatanya merupakan pinjaman dari sesepuh di dusun Kadirojo, tempat RUMAH PELANGI berada. Aset paling berharga komunitas adalah semangat rekan-rekan yang berdatangan dari berbagai kecamatan sekitar. Mereka sangat antusias akan keberadaan RUMAH PELANGI meskipun selama ini dalam kondisi “bersahaja”. Kas organisasi sama sekali 0 (nol) karena tiadanya iuran dari anggota yang terdiri dari anak-anak, remaja SMP/A, dewasa pengangguran. Kegiatan selama ini dapat terselenggara berkat “iuran-bantingan”. RUMAH PELANGI sendiri keberadaannya sudah diakui oleh organisasi-organisasi/individu-individu di sekitar Yogyakarta maupun lingkungan Kabupaten/Kodia Magelang dan mereka seringkali mengunjungi komunitas untuk melihat lebih dekat.
PERMASALAHAN:
Pemilik rumah beberapa minggu lalu menyatakan akan menyewakan rumah yang digunakan sebagai markas tersebut pada siapa saja yang menginginkan dengan nilai kontrak Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) selama dua tahun. Dana itu sendiri akan digunakan untuk perawatan rumah dan memasang langit-langit (eternit). Selain itu, satu hal fatal apabila kehilangan rumah untuk berteduh adalah hilangnya tempat untuk berkumpul, berkomunikasi bersama, dan melakukan kegiatan sehingga anggota akan tercerai-berai dengan kelesuan semangat serta kekhawatiran hilangnya kegiatan yang selama ini telah dibangun (GENERASI YANG HILANG).
SOLUSI:
Pada pertemuan hari Sabtu, 1 Oktober 2005 segenap anggota RUMAH PELANGI berkumpul membahasnya dan menyatakan untuk tetap mempertahankan rumah tersebut dengan pertimbangan memang sudah selayaknya komunitas melakukan perawatan/perbaikan mengingat RUMAH PELANGI sendiri dapat berdiri karena kondisi awal mensiasati hal tersebut. Pendapat para pendiri adalah, apabila siasat satu setengah tahun dulu tidak sukses / tidak diijinkan pemilik rumah, RUMAH PELANGI sampai sekarang masih merupakan obsesi dan semua yang berkumpul disini mungkin tidak/belum saling kenal. Toh, uang sewa juga akan dikembalikan pada perawatan/perbaikan rumah yang digunakan. Hal yang tidak kalah pentingnya adalah dengan mengontrak (bukti tertulis) terhadap rumah tersebut, komunitas tidak akan direpotkan oleh ketidakpastian waktu penggunaan rumah. Apabila tidak ada kontrak, pemilik bisa setiap saat menggusur dengan menggunakan beberapa alasan. Ada pertimbangan pula untuk mencoba mencari rumah lain, namun hal tersebut juga akan menghadapi permasalahan yang sama dimana secara moral kita mengeluarkan sejumlah dana untuk perawatan/perbaikan rumah yang akan ditempati. Belum lagi kondisi lingkungan baru apabila pindah harus mengadakan penyesuaian-penyesuaian lagi dalam berbagai hal. Berdasarkan kesepakatan dengan pemilik, RUMAH PELANGI diberi waktu untuk mengontraknya per 1 Januari 2006.
Keputusan ingin menyewa rumah yang digunakan selama ini tentu saja berimplikasi pada bagaimana tindakan penggalangan dana. Dalam hal ini ada dua kegiatan yang dilakukan:
1. Fundraising dari masyarakat/organisasi yang peduli
Waktu realisasi: 1 Oktober 2005 – 31 Desember 2005.
Langkah yang dilakukan:
a. Melalui imel ke beberapa rekan dan milis
b. Melalui Surat Pembaca di beberapa harian.
RUMAH PELANGI akan memberikan tanda mata bagi para donatur.
Melalui imel ini sudilah kiranya rekan-rekan / organisasi berpartisipasi. Apabila tertarik
lebih lanjut dapat menghubungi: Yessy Widi Hananta ( 0819 - 3173 2866 )
2. Kegiatan/Event Lomba
Waktu realisasi: Februari 2006.
Permodalan kegiatan/event lomba ini berupa “iuran- bantingan” dari penggiat RUMAH PELANGI yang dikumpulkan semenjak sekarang. Diharapkan mendapat bantuan dana dari sponsor dan memperoleh keuntungan dari pendaftaran peserta. Upaya di atas didukung dengan pembentukan panitia “PEDULI RUMAH PELANGI”, yang terdiri dari:
Penanggung Jawab:
Yessy Widi Hananta
( 0819 – 3173 2866)
Anggota RUMAH PELANGI
Mahasiswa Jurusan Bahasa Inggris semester 3 Fakultas Keguruan dan Pendidikan
Universitas Sanata Dharma – Yogyakarta
Bendahara / Sekretaris:
Fatimah Herdianti
( 0813 – 2875 8402 / 0856 – 4303 4045 )
Anggota RUMAH PELANGI Siswa Kelas 3 (XII)
SMA Negeri I Muntilan
Dewan Pengawas:
Gunawan Julianto
( 0818 - 0272 3030 / 0293 - 587 992 )
Pendiri RUMAH PELANGI
Pengangguran
Desi Derius
Pendiri RUMAH PELANGI
Relawan Perpustakaan Keliling USC-Satunama
Calon Pengajar Paruh Waktu Teater Anak di sebuah TK – di Yogyakarta
Gambir Wismantoko
( 0813 - 1818 1669 )
Pendiri RUMAH PELANGI
Petani.
Rekening:
Gambir Wismantoko
BCA Muntilan, a/c: 104 – 013 – 0272.
Imel:
Milis: